Oleh Syaiful Arif Sebagai organisasi yang lekat dengan komitmen kebangsaan, Nahdlatul Ulama (NU) tak lepas membawa spirit ini, salah satunya tersirat pada Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur Agustus 2015 lalu. Pertanyaannya, seberapa kontekstual spirit tersebut menghadapi absurditas politik di negeri yang tak juga lepas dari kesemuan demokrasi?
Di manakah spirit kebangsaan pada Muktamar ke-33 NU kemarin? Tentu dalam koherensi logis dari tema muktamar:
Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia. Nilai kebangsaan menjadi koherensi dari corak kultural Islam Nusantara. Bagaimana penjelasannya?
Mark Woodward dalam
Java, Indonesia and Islam menemukan koherensi ini, dalam keterkaitan antara "Islam kebudayaan" dan "Islam kebangsaan". Koherensi ini ia temukan dalam hubungan antara pribumisasi budaya dan kontekstualisasi politik. Artinya, pribumisasi Islam ke dalam budaya menjadi
conditio sine qua non bagi kontekstualisasi Islam ke dalam sistem politik modern (Woodward, 2011:67).
|
NU dan Nasionalisme Baru (Sumber Gambar : Nu Online) |
NU dan Nasionalisme Baru
Islam Nusantara, yang merupakan realitas historis-kultural, hasil pribumisasi Islam ke dalam budaya Nusantara, menyediakan kondisi kultural bagi terbentuknya nasionalisme NU. Ini terjadi karena pribumisasi -manifestasi ajaran Islam melalui budaya lokal- telah meleraikan ketegangan agama dan budaya, yang tidak dialami oleh puritanisme Islam. Bagi yang terakhir ini, agama senantiasa dibenturkan dengan budaya, sehingga melahirkan perjuangan simbolis: penegaran simbol Islam atas budaya dan sistem politik
liyan.
Bagi NU yang telah meleraikan ketegangan antara agama dan budaya; perjuangan Islam menjadi substantif. Maka syariat Islampun didekati terutama dari tujuan (
maqashid al-syariah) dan prinsip dasarnya (
mabadi al-syariah). Inti nilainya terdapat pada kemaslahatan serta moderatisme (
wasathiyyah) yang memungkinkan NU mewujudkan cita bukan dari idealisme, melainkan realisme. Artinya, dalam mewujudkan tujuan syariah, kaum tradisionalis ini berangkat dari realitas, baik realitas budaya maupun kenegaraan Indonesia. Ini yang membentuk Islam Nusantara yang menjadi basis-struktur bagi supra-struktur Islam Indonesia.
Dengan demikian, wacana Islam Nusantara menandai proses kembali ke akar nasionalisme NU karena corak kebangsaan organisasi ini dibentuk oleh pendekatan dakwahnya yang bersifat sosio-kultural. "Yang kultural" ini berbasis pada corak keislaman Nusantara.
Sang Pencerah Muslim
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan bagus mendefinisikan corak sosio-kultural NU ini. Menurutnya, gerakan NU bersifat sosial karena ia menginginkan perubahan struktur sosial menuju masyarakat berkeadilan. Hanya saja, berbeda dengan gerakan sosio-politik yang memakai strategi politik (pendirian Negara Islam), NU menggunakan strategi kultural melalui dua langkah.
Pertama, pemijakan atas nilai-nilai budaya masyarakat.
Kedua, menggunakan modal budaya masyarakat terutama komunitas, lembaga dan asiosiasi kulturalnya. Hal ini dilakukan Gus Dur melalui gerakan pengembangan masyarakat berbasis pesantren dekade 1980. Dalam hal ini, pesantren adalah modal budaya masyarakat yang dijadikan basis pengembangan ekonomi berdasar nilai-nilai Islam yang berkembang di pesantren.
Pengembangan masyarakat melalui pesantren ini lebih mempertanyakan struktur politik yang timpang, daripada bentuk negara NKRI. Oleh karenanya, lawan strukturalnya adalah pembangunan developmentalistik Orde Baru, bukannya negara republik yang hendak diganti dengan Negara Islam.
Fase NasionalismeSang Pencerah Muslim
Seperti diketahui, nasionalisme NU memang dibentuk di dalam muktamar atau Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama.
Pertama, pengakuan wilayah Nusantara sebagai
dar al-Islam (wilayah Islam) pada Muktamar ke-11 di Banjarmasin (1936).
Ini mafhum diketahui, di mana NU menetapkan wilayah Nusantara yang saat itu dikuasai pemerintah kolonial Belanda, sebagai
dar al-Islam. Pemaknaan
dar al-Islam bukan sebagai negara Islam (
daulah Islamiyyah), melainkan wilayah Islam, telah menumbuhkan nasionalisme karena NU mengakui Nusantara sebagai tanah kaum Muslim. Karena status keislaman ini, Hadlratus Syeikh Hasyim Asyari mengeluarkan Resolusi Jihad pada Oktober 1945. Membela tanah air dari penjajahan,
fardlu ain hukumnya
. Kedua, afirmasi atas pembentukan negara-bangsa (
nation-state) Indonesia, bukan negara Islam. Ini terjadi pada keterlibatan Kiai Wahid Hasyim pada Sidang BPUPKI-PPKI 1945.
Ketiga, penahbisan Presiden Republik Indonesia (RI) sebagai pemimpin dalam keadaan darurat yang memiliki otoritas (
waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah) melalui Munas Alim Ulama di Cipanas (1954). Disebut darurat, karena presiden RI tidak sepenuhnya sah menurut fikih Sunni, sebab tidak memenuhi syarat sebagai khalifah dunia Islam. Namun secara konstitusional, ia memiliki kekuasaan sehingga sah menerapkan syariah Islam, terutama penunjukan wali hakim dalam pernikahan Muslim. Melalui penahbisan ini, pemerintah RI sah secara
syari. Keempat, pembelaan Demokrasi Pancasila sebagai pilihan otentik dibanding Demokrasì Terpimpin, liberal dan komunis pada Muktamar ke-24 di Bandung (1967).
Kelima, penerimaan atas Pancasila pada Munas Alim Ulama di Situbondo (1983). Serta keenam, Maklumat Penyelamatan NKRI dan Pancasila dari fundamentalisme agama dan pasar pada Harlah ke-85 NU (2011).
Sosio-Nasionalisme Hanya saja segenap fase kebangsaan ini terhenti pada legitimasi Islam atas nasionalisme dalam rangka bentuk negara. Hal ini bisa dipahami sebab NU berkepentingan menjaga NKRI dari delegitimasi radikalisme Islam. Akan tetapi di masa ketika reformasi politik telah berjalan meninggalkan nasionalisme paska-kolonial; nasionalisme NU perlu diperbarui demi demokratisasi yang makin substantif. Untuk hal ini perlu dilakukan beberapa hal.
Pertama, pendalaman nasionalisme menuju apa yang Soekarno sebut sebagai sosio-nasionalisme. Dalam kerangka ini, nasionalisme bukan hanya pembelaan atas bangunan negara-bangsa. Melainkan perwujudan tujuan pendirian negara yang oleh Pancasila diarahkan menuju keadilan sosial.
Kedua, transformasi pemikiran politik Sunni klasik, menuju politik NU yang berpijak pada konsep politik kontemporer. Ini sebenarnya potensial, sebab pendekatan
maqashid al-syariah menempatkan politik sebagai
res publica (kebaikan publik). Dengan potensi ini, pemikiran politik NU sejajar dengan teori republikanisme, yang membangkitkan kembali ontologi politik di tengah demokrasi prosedural manipulatif.
Pada titik ini, Muktamar ke-33 kemarin sebenarnya menawarkan warna baru dalam tradisi demokrasi melalui pemilihan Rais Aam berdasarkan musyawarah dewan ulama tertinggi (
ahlul halli wal aqdi). Ini dilakukan untuk menghindari politisasi yang terjadi dalam pemungutan suara (
voting). Dengan demikian, NU telah mengawali transformasi demokrasi dari majoritarianisme kepada
syura (musyawarah). Satu hal yang diidealkan oleh prinsip permusyawaratan Pancasila.
Hanya saja warna baru demokrasi di kalangan
nahdliyin ini akan terhenti pada pemilihan pemimpin (
nashb al-imamah), jika tidak dibarengi dengan pendalaman nasionalisme di atas. Dua agenda mendasar menanti.
Pertama, penguatan etos kewarganegaraan, terutama di kalangan umat Islam.
Kedua, radikalisasi demokrasi dalam bentuk penguatan demokrasi partisipatoris menuju perwujudan
res publica. Jika tidak, nasionalisme NU hanya terhenti di mimbar dakwah, namun abai dengan ketidakadilan struktural yang menjadi nasib keseharian negeri ini.
* Penulis adalah Dosen Pascasarjana Islam Nusantara STAINU Jakarta Dari Nu Online:
nu.or.idSang Pencerah Muslim Tokoh, Ahlussunnah, Hikmah Sang Pencerah Muslim