Depok, Sang Pencerah Muslim. Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) kembali menyalurkan bantuan produktif. Kali ini giliran para pengusaha mikro yang tergabung kedalam pengajian-pengajian yang di Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang yang sebagian besar adalah pedagang mendapatkan tambahan modal usaha.
Hal ini menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi mikro LAZISNU bernama “NUPreneur”. Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Depok H Raden Salamun Adiningrat mengatakan, saat ini di kota-kota besar ada kecenderungan NU semakin terlupakan, hal ini seiring dengan menjamurnya organisas-organisasi Islam di masyarakat.
Mujahid juga berpesan agar para penerima bantuan (mustahiq) memegang amanah bahwa dana untuk modal usaha mereka dan bukan untuk keperluan yang tidak produktif. Dengan demikian maka diharapkan usaha para mustahiq semakin maju. Semakin tinggi tingkat produktivitas, semakin besar pula peluang pengentasan kemiskinan itu dapat terwujud.
Dengan program bantuan produktif melalui koperasi, maka penyalurannya akan semakin sistematis. Penyaluran dana zakat itu oleh koperasi dibuat skema menjadi produk Qordhul Hasan, yaitu produk pembiayaan kebajikan dalam bentuk modal usaha. Para penerima akan mengembalikan dana tersebut tanpa adanya tambahan (ziyadah/bunga/bagi hasil) sedikit pun. Hanya saja disarankan adanya infaq. Dana itupun dapat dipinjam kembali oleh penerima yang sama, atau penerima yang lain yang tentunya yang masuk kategori mustahiq zakat.
Sementara itu bagi koperasi syariah, masuknya dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tidak dapat diakui sebagai pendapatan koperasi. Pengelolaannya pun harus terpisah dengan dana komersial lainnya. Saat ini koperasi memiliki karyawan yang semuanya adalah lulusan STAINU, ditambah dua orang mahasiswa Perbankan Syariah STAINU yang sedang Praktik Kerja Lapangan. (Red: Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Sang Pencerah Muslim Meme Islam Sang Pencerah Muslim
Hal ini menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi mikro LAZISNU bernama “NUPreneur”. Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Depok H Raden Salamun Adiningrat mengatakan, saat ini di kota-kota besar ada kecenderungan NU semakin terlupakan, hal ini seiring dengan menjamurnya organisas-organisasi Islam di masyarakat.
Bantuan Produktif LAZISNU Juga Hadir di Kota Depok (Sumber Gambar : Nu Online) |
Bantuan Produktif LAZISNU Juga Hadir di Kota Depok
Sementara itu, lanjutnya, problem masyarakat yang semakin kompleks perlu segera dijawab, termasuk di sektor perekonomian. Oleh karena itu, kata Salamun, peran LAZISNU melalui program tersebut merupakan bukti keberpihakan NU kepada pembangunan ekonomi rakyat. Dengan program NUPreneur, diharapkan akan semakin mengokohkan kembali peran NU di masyarakat.Sang Pencerah Muslim
Bantuan tersebut diserahkan melalui Koperasi Syirkah Bangun Persada pada 26 Maret kemarin. Mujahid, mewakili Koperasi Syirkah Bangun Persada, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan LAZISNU kepada pihaknya.Mujahid juga berpesan agar para penerima bantuan (mustahiq) memegang amanah bahwa dana untuk modal usaha mereka dan bukan untuk keperluan yang tidak produktif. Dengan demikian maka diharapkan usaha para mustahiq semakin maju. Semakin tinggi tingkat produktivitas, semakin besar pula peluang pengentasan kemiskinan itu dapat terwujud.
Sang Pencerah Muslim
“Sebetulnya bisa saja zakat itu hanya diberikan begitu saja kepada para mustahiq toh itu merupakan hak mereka juga, namun jika demikian maka tentu ada kecenderungan para penerima menganggap zakat tersebut hanya sebatas karitas (pemberian) semata dan tujuan pemberdayaan tentu tidak akan tercapai,” katanya.Dengan program bantuan produktif melalui koperasi, maka penyalurannya akan semakin sistematis. Penyaluran dana zakat itu oleh koperasi dibuat skema menjadi produk Qordhul Hasan, yaitu produk pembiayaan kebajikan dalam bentuk modal usaha. Para penerima akan mengembalikan dana tersebut tanpa adanya tambahan (ziyadah/bunga/bagi hasil) sedikit pun. Hanya saja disarankan adanya infaq. Dana itupun dapat dipinjam kembali oleh penerima yang sama, atau penerima yang lain yang tentunya yang masuk kategori mustahiq zakat.
Sementara itu bagi koperasi syariah, masuknya dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tidak dapat diakui sebagai pendapatan koperasi. Pengelolaannya pun harus terpisah dengan dana komersial lainnya. Saat ini koperasi memiliki karyawan yang semuanya adalah lulusan STAINU, ditambah dua orang mahasiswa Perbankan Syariah STAINU yang sedang Praktik Kerja Lapangan. (Red: Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Sang Pencerah Muslim Meme Islam Sang Pencerah Muslim