Tampilkan postingan dengan label Meme Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Meme Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Maret 2018

Apakah Hadits Nabi Dicatat Sejak Masa Sahabat?

Dalam kajian ilmu hadits, para ulama kebanyakan menyebutkan bahwa permulaan hadits disusun dan dicatat adalah sekitar abad kedua Hijriyah oleh Ibnu Syihab az Zuhri, atas titah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik bin Anas.

Disebabkan oleh jauhnya jarak waktu antara masa hidup Nabi dengan mulai disusunnya kitab-kitab hadits, hal ini menjadi sasaran kritik pengkaji hadits orientalis maupun kalangan Muslim sendiri. Keaslian hadits sebagai sumber hukum Islam diragukan.

Mereka menyebutkan bahwa keterlambatan penyusunan hadits ini disebabkan beberapa kecenderungan. Pertama, konon budaya lisan di periode awal Islam lebih populer bagi kalangan sahabat dan tabiin, begitu pula kemampuan hafalan mereka yang luar biasa. Alasan kedua adalah memang Nabi melarang para sahabat untuk menulis hadits. Kemudian yang terakhir, para sahabat memang kebanyakan tidak mampu menulis.

Apakah Hadits Nabi Dicatat Sejak Masa Sahabat? (Sumber Gambar : Nu Online)
Apakah Hadits Nabi Dicatat Sejak Masa Sahabat? (Sumber Gambar : Nu Online)

Apakah Hadits Nabi Dicatat Sejak Masa Sahabat?

Bagaimana mungkin sejarah yang sudah terpaut nyaris dua abad bisa dicatat secara tepat? Sejauh mana budaya lisan bisa dipercaya dibanding tulisan?

Menjawab hal itu, seorang Begawan hadits Syekh Muhammad Mustafa Azami menyatakan bahwa hadits Nabi telah dicatat sejak masa sahabat. Dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berjudul Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Syekh Azami menyimpulkan beberapa catatan penting terkait bagaimana hadits sebenarnya telah dicatat sejak masa Rasulullah hidup.

Para sahabat, berikut tabiin pendahulu, dianggap lebih mengutamakan kemampuan hafalan dan budaya lisan. Hal ini menjadi musykil melihat realitas bahwa meski kecerdasan seseorang bisa sangat hebat, namun tak bisa dipungkiri bahwa melakukan generalisir, gebyah uyah, bahwa seluruh sahabat memang hebat hafalannya adalah kesimpulan yang terburu-buru. Kecerdasan manusia tentu sangat beragam. Maka, pencatatan hadits dibutuhkan sejak masa awal Islam.

Sang Pencerah Muslim

Selanjutnya adalah larangan Rasulullah untuk menulis hadits. Azami meneliti sekian hadits yang menjadi alasan bahwa hadits dilarang ditulis oleh Rasulullah. Dari sekian riwayat, hanya satu yang menurut beliau bisa dipertimbangkan, yaitu riwayat dari Abu Said al Khudri dalam Shahih Muslim.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? - ? ?: ? ? - ? ? ? ? ?

Sang Pencerah Muslim

Artinya: “...Janganlah menulis ucapanku, dan barangsiapa menulis ucapanku selain Al-Qur’an, hendaknya ia menghapusnya. Dan barangsiapa mendusta atas diriku – kata Hammam, saya kira. Nabi bersabda – dengan sengaja, maka bersiaplah untuk masuk neraka.”

Terkait larangan Nabi untuk menulis hadits sebagaimana di atas, Imam Khatib al-Baghdadi menyebutkan bahwa beberapa sahabat dan tabi’in memiliki motif tersendiri mengapa mereka enggan untuk mencatat hadits. 

Salah satu alasan yang populer adalah khawatir tercampurnya isi hadits dengan Al Qur’an. Nabi melarang menulis hadits, bersamaan dengan menulis Al-Qur’an alih-alih di lembar yang sama agar tidak campur aduk. Demikian penjelasan hadits di atas, sebagaimana dijelaskan Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Nabi selama hidup banyak berurusan dengan banyak penguasa di luar Madinah.Terjadi surat menyurat dari Nabi kepada mereka. Dengan demikian, tentunya para sahabat banyak yang memiliki kemampuan menulis yang baik untuk tugas menulis surat itu. Begitupun Al-Qur’an yang juga banyak ditulis di lembaran maupun pelepah kurma. Alasan bahwa kebanyakan sahabat tidak dapat menulis dapat terbantahkan.

Banyak hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi mengizinkan para sahabat untuk menulis hadits dari beliau, baik yang berupa surat, maupun pernyataan dan ibadah beliau. Beberapa sahabat seperti Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abu Thalib, disebutkan pernah menulis hadits dari Nabi.

Dari berbagai keterangan di atas, penting diketahui meskipun para sahabat dan tabiin masa awal sangat memerhatikan kemungkinan tercampurnya lafal Al-Qur’an dan hadits, namun hal ini tidak menghalangi bahwa Nabi sendiri sudah memperkenankan hadits-hadits dari beliau untuk dicatat dan disebarkan ke generasi selanjutnya. 

Maka menolak hadits karena alasan bahwa ia tidak tercatat sedari masa Nabi, agaknya kurang tepat. Nabi sendiri memperkenankan hadits dan ucapan beliau ditulis selama tidak bersamaan dengan Al-Qur’an. Penjelasan ini kiranya dapat menambah semangat untuk mempelajari pribadi Nabi secara bijak. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Ubudiyah, Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Jumat, 09 Februari 2018

Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam

Ada sebagian makmum yang mengikuti shalat berjamaah shalat kurang memperhatikan gerakan dan bacaan imam secara detail sehingga menjadikan mereka melakukan gerakan dan bacaan bersamaan persis dengan imam. Hal ini hukumnya makruh.

Akibatnya makmum bisa kehilangan fadhilah (keutamaan) jamaah khusus pada rukun (filiy/qauliy) yang ia kerjakan bersama persis dengan imam tersebut. Artinya bukan berarti jika satu gerakan saja makmum melakukan bersama imam kemudian kehilangan semua fadhilah jamaah secara total.

Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam

Andai saja makmum melakukan gerakan bersama persis dengan imam pada saat ruku‘, maka ruku‘ yang dilakukan bersama imam itulah ia tidak mendapatkan fadhilah 27 derajatnya ruku‘. Selain ruku‘ tersebut ia tetap mendapat fadhilah jamaah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Bakri Syatha.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Sang Pencerah Muslim

Artinya, “Fadhilah jamaah menjadi hilang, maksudnya pada bagian yang makruh melakukannya secara bersama-sama saja. Jika kemakruhan tadi dilakukan bersamaan saat ruku maka nilai 27 kali ruku‘lah yang menjadi hilang,” (I‘anatut Thalibin, juz II, halaman 39).

Sang Pencerah Muslim

Kemakruhan di atas apabila makmum melakukan dengan sengaja baik gerakan atau bacaan walaupun pada shalat sirriyah (pelan) bersama persis dengan imam. Jika kebersamaan hanya kebetulan yang tidak disengaja atau makmum memang tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah makruh, maka hukumnya tidak makruh.

Yang tidak makruh lagi adalah ketika makmum sengaja bersama-sama dengan imam pada saat imam membaca Al-Fatihah karena makmum khawatir jika tidak bersama, ia akan tertinggal ruku‘nya imam.

Seperti makmum pada shalat tarawih, misalnya. Makmum boleh membaca Al-Fatihah di waktu imam sedang membaca Al-Fatihah jika memang makmum khawatir apabila Al-Fatihah dibaca tidak secara bersama imam, ia akan tertinggal ruku‘nya.

?]: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Faidah) dimakruhkan bersamaan dengan imam dalam berbagai gerakan shalat. Begitu pula ucapan-ucapannya (aqwalus shalah) menurut pendapat muktamad. Fadhilah jamaah hilang pada rukun yang tepat ia jalankan dengan membarengi imam meskipun pada shalat yang dengan bacaan pelan (sirriyyah) selama makmum tidak mengetahui jika ia mengakhirkan sampai imam selesai membaca Al-Fatihah justru akan menjadikan makmum tertinggal ruku‘. Begitulah? yang dikatakan Ali Syibramalisi. Ar-Rasyidi berpendapat bahwa yang menjadikan hilang fadhilah hanya terbatas pada rukun qauliy. Adapun kemakruhan bersama persis itu jika memang disengaja, tidak berlaku apabila terjadi secara kebetulan atau makmum tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan sesuatu yang makruh sebagaimana pendapat Imam Syaubari, (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 119).

Oleh karena itu, sebaiknya imam mengetahui enam waktu sunah untuk diam sejenak dalam shalat yang meliputi antara takbiratul ihram dan iftitah, iftitah dan ta‘awudz, ta‘awudz dan Al-Fatihah, Al-Fatihah dan "amin", "amin" dan surat, dan antara surat dan ruku‘, (Lihat Safinatun Naja, Darul Minhaj, halaman 42).

Praktiknya, imam membaca Al-Fatihah, makmum mendengarkan. Setelah membaca "amin" bersama-sama, imam diam sejenak sekadar cukup bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. Di saat inilah makmum membaca Al-Fatihah. Setelah sekira selesai, imam kemudian membaca surat. (Ahmad Mundzir)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim IMNU, Meme Islam, Halaqoh Sang Pencerah Muslim

Rabu, 07 Februari 2018

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

Dalam terminologi fiqih (madzhab Syafi’i), niat adalah menyengaja melaksanakan satu hal dengan disertai menjalankan sebuah kegiatan yang ia maksud. Jika dinisbatkan pada wudhu, niat dilakukan sejak melakukan rukun fi’li yang pertama kalinya yaitu membasuh muka. Apabila untuk shalat, niat berarti harus dijalankan saat mulai takbiratul ihram.

Posisi niat berada di dalam hati. Sedangkan hukum melafalkannya melalui lisan yang berfungsi menolong hati supaya lebih ringan dan mudah terkoneksi merupakan kesunnahan. (Lihat: Syekh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyah Ibrahim al-Bajûrî, vol: 1, hlm. 145)

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat (Sumber Gambar : Nu Online)
Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat (Sumber Gambar : Nu Online)

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

(Baca: Melafalkan Niat dalam Shalat)

Berkaitan dengan derajat niat, shalat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama adalah shalat fardlu seperti shalat dzuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. Kedua, shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah dzuhur, tarawih, dluha. Dan ketiga, shalat sunnah yang tidak mempunyai ikatan waktu khusus, yakni berupa shalat sunnah mutlak.

Bagi orang yang ingin melakukan shalat fardlu, setidaknya ada tiga komponen niat yang harus terpenuhi dalam hati, berupa: 

Sang Pencerah Muslim

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (? ?

Bagi orang yang menjalankan shalat, dalam niat, ia harus menyertakan kalimat ? (saya shalat) dalam hati. Ini untuk menegaskan bahwa ia sekarang sedang menjalankan ibadah shalat, bukan yang lain.

2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia jalankan (?

Ta’yin atau klasifikasi ini merupakan pembeda antara shalat satu dengan yang lain. Misal, dhuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. 

3. Menjalankan fardlu

Sang Pencerah Muslim

Khusus untuk ibadah shalat fardlu, komponen shalat yang tak bisa ditinggal adalah menjelaskan bahwa mushalli (orang yang menjalankan shalat) benar-benar dalam rangka melaksanakan fardlu. Sehingga ia wajib menyebut kalimat fardlu (?)

Apabila diilustrasikan secara keseluruhan, di hati orang yang menjalankan shalat fardlu, minimal memuat untaian kalimat berikut (contoh niat shalat dhuhur):

? ? ?

“Saya shalat fardlu dzuhur.” 

Adapun melengkapi niat shalat seperti yang banyak dipakai seperti berikut ini hukumnya adalah sunnah

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? 

Artinya: Saya shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat, adâ’ karena Allah Ta’ala.

Berikutnya adalah shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah isya’, shalat dluha dan sebagainya. Komponen niat minimal yang wajib dipenuhi pada shalat ini adalah:

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (? ?

2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia jalankan (?

Jadi, orang yang shalat qabliyah dzuhur atau tarawih, misalnya, minimal terbersit di hatinya susunan kalimat:

? ? ? ? ?

“Aku shalat qabliyah dzuhur”, “Aku shalat tarawih.”

Kembali perlu diketahui, ini adalah batasan standar minimal. Artinya, jika orang yang shalat menggerakkan hati dengan susunan yang lebih lengkap sebagaimana dalam contoh yang panjang di atas, tentu lebih baik. Karena hal tersebut akan mendapatkan kesunnahan yang berlipat. 

Yang terakhir, shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Maka, dalam niat hanya perlu menyebut penyengajaan melaksanakan shalat saja (? ?). Sehingga, apabila ada orang ingin shalat sunnah mutlak, andai saja hatinya bergerak membaca ushalli saja, tanpa tambahan kalimat apa pun, sudah sah. 

? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ?.  ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ?. ?: ? ?: ? ? ? ?: ?

“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan tentang klasifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib menyengaja dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin: dzuhur, asar; al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm. 33-34)

(Baca: Waktu-waktu yang Makruh untuk Shalat)

Dari keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan. Niat mempunyai standar minimal yang harus disebut sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Adapun yang lazim digunakan masyarakat adalah niat dalam versi komplet dengan dilengkapi kesunnahan-kesunnahan lain. Wallahu a’lam. (Ahmad Mundzir) 

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Aswaja, Humor Islam, Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Selasa, 23 Januari 2018

Shalat Dhuha, Cara Sirbin FC Awali Laga Sepakbola

Blora, Sang Pencerah Muslim - Apa yang umumnya dilakukan pemain sepak bola menjelang permainannya? Mungkin, mereka akan sibuk berganti jersey, mengatur gaya rambut, atau sekadar melakukan warming up, pemanasan di pinggir lapangan tempat pertarungannya.

Lain halnya dengan Faqih Umam dan kawan-kawannya. Santri yang juga anggota kesebelasan Sirbin FC Grobogan ini bersama dengan rekan setimnya melakukan ritual shalat sunah dhuha. Ya, dikarenakan laga yang akan dijalaninya dimulai pukul 10.00 WIB, mereka menyempatkan sebagian kesenggangan jelang laga dengan beribadah shalat dhuha menjalankan sunah rasulnya.

Shalat Dhuha, Cara Sirbin FC Awali Laga Sepakbola (Sumber Gambar : Nu Online)
Shalat Dhuha, Cara Sirbin FC Awali Laga Sepakbola (Sumber Gambar : Nu Online)

Shalat Dhuha, Cara Sirbin FC Awali Laga Sepakbola

Ketika ditanya, ternyata hal tersebut merupakan ritual keseharian mereka ketika dipesantren.

Sang Pencerah Muslim

“Biasanya, kami melakukan shalat dhuha saat istirahat sekolah,” ujar Faqih.



Sang Pencerah Muslim

(Baca: Meski Bunuh Diri, Sirbin FC Menang 2-1 Lawan Amtsilati FC)


Menurut mereka, shalat dhuha sangat berpengaruh terhadap kesuksesan mereka. Apalagi dalam momen-momen penting seperti ini. Tentu dengan berdoa kepada Allah dan bertawasul dengan melakukan ibadah sunah dhuha merupakan persiapan rohani yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Begitulah santri, dalam sanubarinya telah tertanam keyakinan bahwa segala sesuatu harus diusahakan semaksimal tenaga. Dan agar usaha tersebut membuahkan hasil dengan harapannya, maka harus dibarengi dengan berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala. Karena pada hakikatnya, urusan menang-kalah adalah keputusan Allah semata. (Ulin Nuha Karim/Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Syariah, Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Sabtu, 13 Januari 2018

Tokoh Agama Berharap Pilkada NTT Berlangsung Damai

Kupang, Sang Pencerah Muslim. Tiga Tokoh Agama Nusa Tenggara Timur (NTT) minta pelaksanaan Pemilukada Propinsi NTT yang akan berlangsung pada 18 Maret berlangsung damai. 

Tiga tokoh agama yakni ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT H Abdul Kadir Makarim, Romo Geradus Duka dan Pandeta Ishak Hendrik dalam dialog Pilkada damai yang di selenggarakan oleh Komunitas Peacemaker dari Kaum Muda Lintas Agama Kupang dengan tema “Cerdas Memilih, Jaga NTT Tetap Damai” berlangsung di Aula Hotel Ina Boi Kupang, Sabtu (3/3/2013) Pukul 15:00-19:00 Wita.

Tokoh Agama Berharap Pilkada NTT Berlangsung Damai (Sumber Gambar : Nu Online)
Tokoh Agama Berharap Pilkada NTT Berlangsung Damai (Sumber Gambar : Nu Online)

Tokoh Agama Berharap Pilkada NTT Berlangsung Damai

H Abdul Kadir Makarim, dalam diskusinya mengingatkan kaum muda NTT agar lebih tegas dan mampu untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Sang Pencerah Muslim

“Masayarakat NTT sudah jenuh dengan tokoh politik NTT yang dalam berpolitik masih mengandalkan sifat primordialisme. Sifat primordialisme kita hindarkan sehingga pendidikan politik lebih tersentuh dengan keragaman demi menuju NTT yang lebih baik, lebih bermartabat,” jelasnya.

Romo Geradus Duka, dalam paparan materinya menegaskan dua hal penting yakni realitas politik dan solusi politik. Ia menilai secara pejoratif politik yang terjadi di NTT, sebab masyarakat NTT sering mengalami berbagai persoalan. 

Sang Pencerah Muslim

Sebagai tokoh agama ia tidak menginginkan adanya berbagai persoalan yang tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Sementara Pandeta Ishak Hendrik dalam kesemapatan yang sama menegaskan hakekat masyarakat NTT adalah masyarakat plural yang penuh dengan kebersamaan dalam mengedepankan hidup kedamaian.

Ia meminta hakekat pluralisme ditingkatkan. Hal itu sudah menjadi kewajiban dalam menjaga kerukunan umat beragama. 

“Pilkada NTT jangan menodai keberadaan kita. Berpolitik jangan mengandalkan suku, agama, ras dan lain-lainnya. Berpolitik yang lebih santun dan lebih akan berdampak pada pendidikan kepada generasi penerus NTT,” katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum NTT Tanti Adoe, berharap pesta demokrasi Pilgub NTT dapat berjalan aman, damai dan berwibawa sesuai dengan amanat undang-undang.

Redaktur    : Mukafi Niam

Kontributor: Ajhar Jowe

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim AlaSantri, RMI NU, Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Jumat, 29 Desember 2017

Nahdliyyin Sukoharjo Peringati Haul Mbah Maksum

Sukoharjo, Sang Pencerah Muslim. Warga Nahdliyyin Sukoharjo mengikuti peringatan haul tokoh NU Sukoharjo KH Maksum Waladi, Sabtu (15/2). Acara tersebut bertempat di kediaman keluarga Kiai Maksum di Jalan Diponegoro nomor 9 Joho kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Nahdliyyin Sukoharjo Peringati Haul Mbah Maksum (Sumber Gambar : Nu Online)
Nahdliyyin Sukoharjo Peringati Haul Mbah Maksum (Sumber Gambar : Nu Online)

Nahdliyyin Sukoharjo Peringati Haul Mbah Maksum

Hadir pada kesempatan itu sejumlah tokoh NU Sukoharjo di antaranya Rais Syuriyah PCNU Sukoharjo KH Ahmad Baidlowi, Ketua PCNU HM Nagib Sutarno, dan Mudir Jatman KH Khoirul Anwar.

KH Maksum Waladi pernah mengemban amanah sebagai Rais Syuriyah PCNU Sukoharjo selama beberapa periode.

Sang Pencerah Muslim

Sekretaris NU Sukoharjo Lasimin mengenang sosok yang akrab disapa Mbah Maksum itu sebagai seorang pribadi yang jujur. "Yang jelas sifatnya jujur dan ora neko-neko," kenangnya.

Lasimin masih ingat beberapa pesan yang pernah disampaikan Kiai Maksum. "Masih saya ingat pesan itu, ‘Jadilah pengurus NU yang sregep (rajin) dan entengan (ringan membantu). Itu modal untuk mengurusi NU," kata Lasimin menirukan pesan Kiai Maksum. (Ahmad Rosyidi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Meme Islam, Pesantren, AlaSantri Sang Pencerah Muslim

Minggu, 24 Desember 2017

PBNU Berharap PPP Islah

Jakarta, Sang Pencerah Muslim. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berharap para tokoh PPP bisa menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara islah. Hal ini juga menjadi tuntunan Al-Qur’an dalam penyelesaian masalah yang menjadi pedoman bagi umat Islam.

PBNU Berharap PPP Islah (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Berharap PPP Islah (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU Berharap PPP Islah

“Jika PPP kembali pada visi misinya, saya yakin, semuanya bisa diselesaikan dengan islah,” katanya kepada Sang Pencerah Muslim, Selasa (23/9).

Yang harus dihindari, menurut Kang Said, adalah melibatkan pihak ketiga dalam perbedaan pendapat tersebut. “Merekalah yang bertepuk tangan jika terjadi konflik,” tegasnya.

Sang Pencerah Muslim

Dua kubu yang sedang berseberangan di PPP memiliki preferensi yang berbeda dalam hubungan dengan pemerintah baru. Suryadharma Ali dari awal merupakan pendukung Prabowo Subianto sementara kubu Emron Pangkapi mulai merapat ke Jokowi-JK. Mereka hadir dalam rakernas PDI Perjuangan di Semarang akhir pekan lalu.

Berdasarkan pandangan pribadi Kiai Said, pergantian kepemimpinan di organisasi harus mengacu pada aturan organisasi. “Jika dipilih lewat muktamar, maka pemberhentiannya pun juga harus lewat muktamar, entah itu muktamar luar biasa, muktamar dipercepat atau apa saja namanya,” tandasnya. 

Sang Pencerah Muslim

Nahdlatul Ulama memiliki keterkaitan sejarah dengan PPP karena NU adalah salah satu fusi dari partai-partai yang digabung dalam partai Islam ini sebelum akhirnya menyatakan khittah 1926 pada muktamar 1984 di Situbondo Jawa Timur. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock