Rabu, 07 Februari 2018

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

Dalam terminologi fiqih (madzhab Syafi’i), niat adalah menyengaja melaksanakan satu hal dengan disertai menjalankan sebuah kegiatan yang ia maksud. Jika dinisbatkan pada wudhu, niat dilakukan sejak melakukan rukun fi’li yang pertama kalinya yaitu membasuh muka. Apabila untuk shalat, niat berarti harus dijalankan saat mulai takbiratul ihram.

Posisi niat berada di dalam hati. Sedangkan hukum melafalkannya melalui lisan yang berfungsi menolong hati supaya lebih ringan dan mudah terkoneksi merupakan kesunnahan. (Lihat: Syekh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyah Ibrahim al-Bajûrî, vol: 1, hlm. 145)

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat (Sumber Gambar : Nu Online)
Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat (Sumber Gambar : Nu Online)

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

(Baca: Melafalkan Niat dalam Shalat)

Berkaitan dengan derajat niat, shalat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama adalah shalat fardlu seperti shalat dzuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. Kedua, shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah dzuhur, tarawih, dluha. Dan ketiga, shalat sunnah yang tidak mempunyai ikatan waktu khusus, yakni berupa shalat sunnah mutlak.

Bagi orang yang ingin melakukan shalat fardlu, setidaknya ada tiga komponen niat yang harus terpenuhi dalam hati, berupa: 

Sang Pencerah Muslim

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (? ?

Bagi orang yang menjalankan shalat, dalam niat, ia harus menyertakan kalimat ? (saya shalat) dalam hati. Ini untuk menegaskan bahwa ia sekarang sedang menjalankan ibadah shalat, bukan yang lain.

2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia jalankan (?

Ta’yin atau klasifikasi ini merupakan pembeda antara shalat satu dengan yang lain. Misal, dhuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. 

3. Menjalankan fardlu

Sang Pencerah Muslim

Khusus untuk ibadah shalat fardlu, komponen shalat yang tak bisa ditinggal adalah menjelaskan bahwa mushalli (orang yang menjalankan shalat) benar-benar dalam rangka melaksanakan fardlu. Sehingga ia wajib menyebut kalimat fardlu (?)

Apabila diilustrasikan secara keseluruhan, di hati orang yang menjalankan shalat fardlu, minimal memuat untaian kalimat berikut (contoh niat shalat dhuhur):

? ? ?

“Saya shalat fardlu dzuhur.” 

Adapun melengkapi niat shalat seperti yang banyak dipakai seperti berikut ini hukumnya adalah sunnah

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? 

Artinya: Saya shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat, adâ’ karena Allah Ta’ala.

Berikutnya adalah shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah isya’, shalat dluha dan sebagainya. Komponen niat minimal yang wajib dipenuhi pada shalat ini adalah:

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (? ?

2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia jalankan (?

Jadi, orang yang shalat qabliyah dzuhur atau tarawih, misalnya, minimal terbersit di hatinya susunan kalimat:

? ? ? ? ?

“Aku shalat qabliyah dzuhur”, “Aku shalat tarawih.”

Kembali perlu diketahui, ini adalah batasan standar minimal. Artinya, jika orang yang shalat menggerakkan hati dengan susunan yang lebih lengkap sebagaimana dalam contoh yang panjang di atas, tentu lebih baik. Karena hal tersebut akan mendapatkan kesunnahan yang berlipat. 

Yang terakhir, shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Maka, dalam niat hanya perlu menyebut penyengajaan melaksanakan shalat saja (? ?). Sehingga, apabila ada orang ingin shalat sunnah mutlak, andai saja hatinya bergerak membaca ushalli saja, tanpa tambahan kalimat apa pun, sudah sah. 

? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ?.  ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ?. ?: ? ?: ? ? ? ?: ?

“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan tentang klasifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib menyengaja dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin: dzuhur, asar; al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm. 33-34)

(Baca: Waktu-waktu yang Makruh untuk Shalat)

Dari keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan. Niat mempunyai standar minimal yang harus disebut sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Adapun yang lazim digunakan masyarakat adalah niat dalam versi komplet dengan dilengkapi kesunnahan-kesunnahan lain. Wallahu a’lam. (Ahmad Mundzir) 

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Aswaja, Humor Islam, Meme Islam Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock