Senin, 19 Februari 2018

Hukum Cambuk di Aceh akan Gencar Disosialisasikan

Banda Aceh, Sang Pencerah Muslim
Pelaksana tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) H. Azwar Abubakar mengharapkan sosialisasi hukum cambuk dilakukan lebih gencar kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi itu.

"Masyarakat harus mengetahui, Aceh kini telah memberlakukan hukum cambuk sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Syariat Islam," katanya kepada pers yang menyertai kunjungannya di Kabupaten Pidie belum lama ini.

Petunjuk teknis pelaksanaan hukum (uqubat) cambuk bagi mereka yang melanggar Syariat Islam dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor.10 tahun 2005 sebagai pengganti Peraturan daerah (Qanun).

Dalam Pergub Aceh itu, setidaknya ditetapkan empat kasus pelanggaran Syariat Islam yang harus dikenakan hukum cambuk, yaitu berdjudi, berduaan ditempat gelap dengan pasangan bukan muhrim, minum minuman keras dan berzina. "Pergub ini, sudah diterapkan di Aceh sejak 10 Juni 2005," kata Gubernur Azwar Abubakar.

Dalam sosialisasi berlakunya hukum cambuk bagi masyarakat Aceh di wilayah Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Pidie, ia mengatakan pemerintah konsisten menlaksanakan hukum cambuk itu.

Menurut dia, masyarakat di Aceh harus menyadarai, pelaksanaan hukum cambuk tersebut jangan dianggap sebagai beban, tetapi sudah menjadi keharusan sebagai komitmen kita melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bireuen Mustafa A Glanggang menyatakan masyarakat di daerahnya kini sudah siap melaksanakan hukum cambuk, guna menjadikan daerahnya sebagai wilayah yang bebas dari berbagai bentuk kejahatan. "Masyarakat bersama ulama dan masyarakat di Bireuen sudah sepakat untuk melaksanakan Syariat Islam secara kaffah," katanya.

Syariat Islam dilaksanakan di Nanggroe Aceh, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor.44/1999 tentang pengisian Keistimewaan Aceh, guna "memerangi" permainan judi yang akhir-akhir ini dinilai semakin marak di Kabupaten Bireuen.

Ulama terkenal di Aceh Barat, Teungku HM Nasir Waly Lc, menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah yang telah mengeluarkan Pergub Nomor.10/2005 tentang teknis pelaksanaan hukum cambuk di daerah "Serambi Mekah" ini. "Saya sependapat, bagi siapa saja yang melanggar Syariat Islam harus dicambuk," katanya.(ant/mkf)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Kajian Sunnah, Nahdlatul Sang Pencerah Muslim

Hukum Cambuk di Aceh akan Gencar Disosialisasikan (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Cambuk di Aceh akan Gencar Disosialisasikan (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Cambuk di Aceh akan Gencar Disosialisasikan

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Hukum Cambuk di Aceh akan Gencar Disosialisasikan di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock