Rabu, 20 Desember 2017

Prof Zahro: Kitab Fiqih Bukan Sakral

Surabaya, Sang Pencerah Muslim
Guru besar IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof DR H Ahmad Zahro MA berpendapat, kitab fiqih (hukum Islam) yang ditulis para ulama pada ratusan tahun silam bukanlah kitab yang sakral (suci).

"Kitab fiqih itu produk manusia yang mempunyai keterbatasan waktu dan perkembangan peradaban manusia, karena itu kitab fiqih boleh dipakai asal kontekstual," katanya di Surabaya, Jumat.

Terkait pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 30 Juli, ia mencontohkan, zakat dan haji yang diajarkan kitab fiqih sudah banyak yang tidak kontekstual.

"Kalau tidak kontekstual ya harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dalam kitab fiqih, zakat diberlakukan untuk padi, kambing, dan sapi, padahal obyek pertanian dan peternakan sekarang banyak," katanya.

Oleh karena itu, kata dosen yang juga mengajar di Pesantren Tambakberas Jombang, Pesantren Darul Ulum Jombang, dan sebuah pesantren di Nganjuk itu, zakat yang diajarkan dalam kitab fiqih perlu dikontekstualkan.

"Kalau hanya padi, sapi, dan kambing yang boleh zakat, padahal sekarang ada ikan tambak, cengkeh, tebu, ternak lebah, dan obyek pertanian atau peternakan yang lebih besar hasilnya, maka petani miskin yang boleh zakat, sedangkan petani atau peternak kaya tidak," katanya.

Untuk masalah haji, katanya, juga perlu direformasi karena miqot (memulai) haji dengan pakaian ihrom yang diajarkan kitab fiqih adalah di tempat berkumpul manusia pada zaman Nabi Muhammad SAW.

"Padahal, lapangan atau pelabuhan pada zaman nabi sekarang sudah tidak ada dan jika dipaksakan tentu orang yang berhaji harus menempuh jarak yang jauh. Mestinya, miqot dapat dilakukan di bandara King Abdul Azis di Jeddah," katanya.

Menurut dia, miqot haji di bandara Jeddah itu sudah diberlakukan PBNU yang mewakili kalangan pesantren, tapi apa yang ditempuh PBNU itu harus diberlakukan untuk materi hukum Islam lainnya.

"Apa yang saya gagas mungkin akan banyak ditentang para ulama tua, karena saya sudah pernah diprotes KH Masduqi Mahfudh (Rois Syuriah PWNU Jatim), padahal apa yang saya lakukan lebih memiliki rujukan fiqih," katanya.

Ia menambahkan desakralisasi kitab fiqih yang tetap merujuk kitab fiqih terlebih dulu, kemudian dialihkan ke Al-Qur’an dan Hadits merupakan cara yang aman dibanding dengan cara-cara anak muda NU seperti Ulil Abshar Abdalla di JIL (Jaringan Islam Liberal).

"Kalau Ulil Absar dengan JIL itu kurang memiliki metodologi fiqih, sedangkan gagasan saya lebih hati-hati. Selain itu, kalau gagasan saya tidak dipahami maka fenomena JIL justru akan lebih meledak dan berbahaya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Profesor Zahro menegaskan bahwa gagasan desakralisasi kitab fiqih (bukan desakralisasi fiqih) itu merupakan hasil penelitian atas 507 keputusan Lajnah Bahsul Masail (Lembaga Kajian Agama) PWNU Jatim yang tercatat 428 keputusan bersifat fiqih  dengan 362 keputusan diantaranya merujuk kitab fiqih yang minimal  berusia 200 tahn, bahkan ada kitab fiqih berusia 900 tahun masih dipakai rujukan.(ant/mkf)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim IMNU, Fragmen Sang Pencerah Muslim

Prof Zahro: Kitab Fiqih Bukan Sakral (Sumber Gambar : Nu Online)
Prof Zahro: Kitab Fiqih Bukan Sakral (Sumber Gambar : Nu Online)

Prof Zahro: Kitab Fiqih Bukan Sakral

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Prof Zahro: Kitab Fiqih Bukan Sakral di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock