Senin, 13 November 2017

Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis

Jakarta, Sang Pencerah Muslim - Aktivis PMII STAINU Jakarta menyalakan lilin di lantai 5 Gedung GP Ansor, Jakarta, Ahad (7/5) dini hari. Mereka menyatakan prihatin atas nasib yang menimpa dua warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Kiai Nur Aziz dan Rusmen yang dihukum 8 tahun penjara dan denda 8 milyar oleh PN Kendal.

Keduanya merupakan tokoh yang membela warga dalam memperjuangkan lahan pertanian warga.

Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis (Sumber Gambar : Nu Online)
Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis (Sumber Gambar : Nu Online)

Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis

Aktivis PMII STAINU Jakarta, menilai putusan tersebut tidak adil.

Sang Pencerah Muslim

Aksi dilanjutkan dengan shalat tobat dan tahajjud bersama. Aksi ini merupakan simbol keprihatinan atas nasib petani Surokonto Wetan yang sedang memperjuangkan keadilan di tengah ketidakpastian hukum di Indonesia.

“Petani adalah urat nadi pangan masyarakat Indonesia. Namun, ketika mereka sedang menjalankan tugas mulia malah diganggu. Di situlah seluruh anggota PMII Komisariat STAINU Jakarta merasa simpati dengan perjuangan yang dilakukan oleh para petani Surokonto Wetan,” kata Koordinator Aksi Ahmad Furqon.

Dihubungi terpisah, ahli hukum dari Universitas Negeri Semarang, Syukron Salam, menjelaskan dalam kasus Surokonto ini, para petani dituduh merusak hutan yang hutanya sendiri belum ada.

Sang Pencerah Muslim

“Bukti hutan hanya surat dari Kementerian Kehutanan yang akan menjadikan lahan Surokonto menjadi kawasan hutan. Sampai sekarang lahan yang akan dijadikan hutan tersebut masih dimanfaatkan warga sebagai ladang pertanian. Tapi kenapa pengadilan memutuskan terdakwa terbukti mengorganisasi untuk melakukan perusakan hutan yang hutannya sendiri belum ada?” kata Syukron.

Ia melanjutkan, perbuatan para petani Surokonto itu jelas bukan perbuatan merusak hutan.

“Perusakan hutan itu ada kalau terdakwa menyobek-nyobek surat penetapan hutan dari Kementerian Kehutanan, baru terdakwa terbukti telah melakukan perusakan hutan ‘kertas’ dan bisa dipenjara 8 tahun denda 10 miliar,” tegas Syukron. (Kendi Setiawan/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Internasional, Budaya Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock