Minggu, 29 Oktober 2017

Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukum membaca surat Al-Faatihah pada shalat fardlu dengan bacaan yang tidak lazim sebagaimana para ulama Nahdliyin pada umumnya. Di daerah kami ada salah seseorang menjadi imam besar salah satu masjid agung dengan bacaan “ghoiril maghdluba” bukan “ghairil maghdlubi” sebagaimana yang dibaca Imam-imam shalat pada umumnya.

Sepengetahuan kami bacaan “ghoril maghdluba” hanya diperbolehkan di luar shalat menurut qaidah ilmu nahwu-shorof. Bagaimanakah hukum shalat dengan bacaan tersebut di atas? Apakah makmum wajib melakukan iadah setelah mengetahui akan bacaan tersebut di atas ? Wassalamualaikum Wr. Wb. (Fakhri Herdiansyah)

Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh (Sumber Gambar : Nu Online)
Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh (Sumber Gambar : Nu Online)

Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh

 

? ? ? ? ?

Bapak Fakhri Herdiansyah yang kami hormati. Al-Fatihah adalah surat yang menjadi rukun dalam shalat dan selalu ada di setiap rakaat. Bacaan Al-Fatihah di dalam shalat haruslah sesuai dengan kaidah tajwid. Haruslah jelas panjang, pendek, syiddah dan lain-lain.

Sang Pencerah Muslim

Dalam bacaan Al-Fatihah tidak boleh ada perubahan kata yang bisa merubah makna seperti An’amta dirubah menjadi An’amtu. Adapun perubahan kata yang tidak berpengaruh pada perubahan makna maka sebagian ulama memperbolehkan. Ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatuth Tholibin hal. 140 sebagai berikut:

?: ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? 

Artinya: (Yang mengubah makna) maksudnya adalah mengubah kata yang menyebabkan perubahan dari makna yang satu ke makna yang lain, seperti membaca dhommah atau kasroh pada ta yang terdapat pada kata "an’amta", atau mengganti kata dengan kata yang tidak memiliki makna seperti "alladiina" menggunakan dal sebagai ganti dari dzal.

 Adapun perubahan yang tidak berpengaruh pada perubahan makna seperti “‘Aalamuun” sebagai ganti dari “‘Aalamiin”, Alhamdulillaahu dengan dhommah pada ha lafadh jalalah, dan “na’budu” menjadi “nibida” dengan “dal” fathah serta kasroh pada “nun” dan “ba’”, “Ash-shirooth” menjadi “Ash-shurooth” dengan dhommah pada “shod”, maka hal yang demikiaan tidak membatalkan sholat walaupun musholli (orang yang shalat)  sebenarnya mampu, tahu dan hal itu disengaja.

Sang Pencerah Muslim

Dengan demikian, bacaan sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan di atas tidak menyebabkan sholat itu batal. Kemudian, shalat makmum tentunya tidak batal dan tidak perlu iadah(mengulang shalat).

Namun demikian, kami tetap menyarankan kepada imam terutama jika memimpin jamaah yang diikuti banyak orang dari berbagai tempat agar membaca surat Al-Fatihah atau ayat-ayat yang dibaca setelahnya dengan bacaan atau dengan cara membaca yang umum, agar tidak membingungkan para makmum atau menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Demikian jawaban kami, semoga memberi pencerahan bagi kita semua. Aamiin…

 

? ? ? ? ? ? ? ?

Ihya Ulumuddin  

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Aswaja, Khutbah, Bahtsul Masail Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock