Jumat, 15 Desember 2017

Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot

Jakarta, Sang Pencerah Muslim. Sejumlah pakar dan praktisi masing-masing disiplin mengutarakan pandangannya terkait wacana sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Forum kajian yang difasilitasi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan PP Fatayat ini, berjalan dinamis. Selain mengaji teknis, mereka juga mengemukakan prinsip masing-masing.

Dokter Roslan Yusni memaparkan kebiri dalam sejarah panjang manusia, bentuk-bentuk kebiri dalam medis. Ia juga menjelaskan kecenderungan seksual manusia. Menurutnya, kecenderungan seksual manusia yang sangat beragam tidak termasuk dalam kategori penyakit dalam medis.

Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot (Sumber Gambar : Nu Online)
Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot (Sumber Gambar : Nu Online)

Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot

“Kecenderungan seksual yang beragama mulai dari hetereseksual, biseksual, aseksual, queer, bukan penyimpangan dalam medis,” kata Roslan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (5/11) sore.

Sang Pencerah Muslim

Menurutnya, kedokteran memunyai prinsip yang harus dipatuhi seperti mengobati penyakit orang yang baik atau jahat. “Kita tidak boleh menyakiti pasien. Kebiri itu menyakiti. Pengadilan sekalipun tidak bisa mengintervensi dokter. Kecuali kebiri diusulkan sendiri oleh pasien bersangkutan,” kata Roslan.

Sementara Abdul Malik Haramain dari Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk panja untuk perlindungan anak. Berdasarkan data yang dihimpun Panja ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menempati posisi tertinggi di Asia Tenggara.

Sang Pencerah Muslim

Komisi VIII, kata Malik Haramain, mengajukan empat rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak. Kita usulkan perbaikan dan penerapan regulasi, penguatan kelembagaan seperti kementerian pemberdayaan perempuan, koordinasi antarkementerian dan lembaga negara terkait, dan partisipasi perempuan.“Kita fokus pada pencegahan. Tetapi pada prinsipnya kita setuju pemberatan sanksi bagi pelaku,” kata Malik.

Salah seorang anggota Komnas HAM H Imdadun Rahmat mendukung pemberatan hukuman. Tetapi, menurutnya, pemberatan tidak berarti kejam. “Sanksi harus adil, tidak boleh merendahkan martabat kemanusiaan pelaku.”

Demikian juga Ruha Masfufah dari Komnas Perempuan. Menurut Masfufah, sanksi itu harus. Tetapi tidak tidak boleh mencederai rasa keadilan. “Saya harap wacana sanksi kebiri ini dikaji serius.”

Rais Syuriyah KH Masdar F Masudi sendiri menawarkan sanksi “cash dan carry”. Kebiri itu bisa mengambil bentuk kebiri kimiawi, menurutnya, sanksi yang selesai pasca eksekusi karena tidak membebani anggaran negara. “Pelaku dikebiri, sudah selesai, tanpa harus rehabilitasi mental pelaku,” kata Masdar. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Daerah, Budaya, Hikmah Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock