Selasa, 14 November 2017

Jika RUU KPK Disetujui, Koruptor Bernyanyi, Rakyat Menangis

Way Kanan, Sang Pencerah Muslim. Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Widyo Kuncoro menilai, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) tidak sejalan dengan asa masyarakat yang menginginkan bangsa Indonesia bebas dari korupsi.

"Dalam sejumlah survei, KPK masih dipercaya dan menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dibanding lembaga? lain. Survei M Qodari juga menyatakan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan kepolisian sangat rendah. Masyarakat masih lebih mempercayai KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Jadi wajar jika rakyat harus bersatu menolak RUU KPK karena melemahkan lembaga anti rasuah itu," ujarnya di Blambangan Umpu, Jumat (9/10).

Jika RUU KPK Disetujui, Koruptor Bernyanyi, Rakyat Menangis (Sumber Gambar : Nu Online)
Jika RUU KPK Disetujui, Koruptor Bernyanyi, Rakyat Menangis (Sumber Gambar : Nu Online)

Jika RUU KPK Disetujui, Koruptor Bernyanyi, Rakyat Menangis

Menurut dia, pembatasan usia KPK 12 tahun tidak bisa dipahami sebagai upaya mempercepat pemberantasan korupsi dalam tempo sesingkat-singkatnya. "Sebagai rakyat, kami jelas tidak merasa tidak diwakili dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang menghendaki RUU KPK. Kami sebagai rakyat menginginkan KPK diperkuat," paparnya.

Sang Pencerah Muslim

Widyo menegaskan, dalam RUU KPK banyak hal-hal yang membuat masyarakat pesimistis tentang kelanjutan pemberantasan korupsi. "Kami sangat tidak setuju termasuk hak dalam melakukan penyadapan dan penyitaan yang harus mendapat persetujuan pengadilan dulu. Dengan hal semacam itu, koruptor nantinya pasti akan bermain dicelah-celah aturan-aturan itu dengan segala macam cara mereka," tuturnya lagi.

Sang Pencerah Muslim

Terkait dengan persoalan pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara Rp50 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar, Widyo menegaskan korupsi jelas ukurannya, tidak hanya sekedar jumlah.

Untuk diketahui, sejak tahun 2004 hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

Inisiator revisi UU KPK tercatat 45 anggota DPR, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Nasional Demokrat, sembilan orang dari Golkar, lima orang dari Partai Persatuan Pembangunan, tiga orang dari Hanura, dan dua orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.

"Jika revisi ini disetujui, koruptor bernyanyi dan rakyat menangis," demikian Widyo Kuncoro. (Syuhud Tsaqafi/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Sholawat, Tegal Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Jika RUU KPK Disetujui, Koruptor Bernyanyi, Rakyat Menangis di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock