Selasa, 15 Agustus 2017

Kemnaker: Pengusaha Wajib Susun dan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Jakarta, Sang Pencerah Muslim. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017 pada Rabu (11/10) malam.

Kemnaker: Pengusaha Wajib Susun dan Terapkan Struktur dan Skala Upah (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemnaker: Pengusaha Wajib Susun dan Terapkan Struktur dan Skala Upah (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemnaker: Pengusaha Wajib Susun dan Terapkan Struktur dan Skala Upah

“Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu,  penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” kata Haiyani Rumondang.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Struktur skala upah ini memiliki manfaat antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah dan untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Sang Pencerah Muslim

Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada pekerja/buruh.

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan. 

Sang Pencerah Muslim

Ditambahkan Hanif pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha.

”Upah Minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (Safety Net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima

Upah Minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” kata Haiyani.

Haiyani  menambahkan, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Dikatakan Haiyani Keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan peluang yang ada dan melalui berbagai tantangan sangat ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri.

“Masyarakat sangat berperan sesuai dengan fungsi masing-masing, termasuk seluruh Anggota Dewan Pengupahan baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan

Pengupahan Kabupaten/Kota serta semua pihak yang hadir dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional se-Indonesia ini,” jelas Haiyani.

Oleh karena itu, Haiyani mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya memikirkan penyempurnaan dan penerapan sistem yang ada, tetapi juga memulai memikirkan dan mengembangkan konsep mengenai sistem pengupahan yang dibangun secara relevan dan realistik sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia saat ini dan ke depan.

Konsolidasi Dewan Pengupahan ini diikuti oleh 365 (tiga ratus enam puluh lima) orang, terdiri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, utusan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih dan Peserta Peninjau. (Red: Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Warta, Kajian Islam, Quote Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Kemnaker: Pengusaha Wajib Susun dan Terapkan Struktur dan Skala Upah di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock