Senin, 13 Oktober 2014

Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah

Assalamu ’alaikum wr. wb

Ketika khatib sudah naik mimbar, semua jamaah shalat Jumat tidak boleh saling berbicara tetapi harus menyimak dan mendengar dengan baik khutbah. Yang ingin kami tanyakan, ketika khatib dalam khutbahnya membaca ayat innallaha wamalaikatahu yushalluna ‘alan nabiy, apakah boleh jamaah mengucapkan shalawat dengan mengeraskan suaranya? Mohon penjelasannya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu ’alaikum wr. wb (Sutikno/Pemalang)

Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah (Sumber Gambar : Nu Online)
Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah (Sumber Gambar : Nu Online)

Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah

Jawaban

Assalamu’alaikum wr. wb

Sang Pencerah Muslim

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Allah dan para malaikat-Nya selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk bershalawat kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab sebagai berikut,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Sang Pencerah Muslim

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershawalat untuk Nabi. Wahai orang-orang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya,” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 56).

Menurut para ulama, shalawat dari Allah mengandung pengertian memberi rahmat, dari malaikat memohonkan ampunan, dan dari orang-orang beriman mengandung pengertian berdoa agar diberi rahmat.

Para ulama telah bersepakat bahwa shalawat kepada Nabi SAW hukumnya adalah wajib. Sedang ukuran shalawat yang wajib baca adalah allahumma shalli ‘ala muhammad dan selebihnya adalah sunah, seperti allahumma shalli ‘ala sayyidina muhammad.

Namun mereka berbeda pendapat mengenai kapan membaca shalawat itu diwajibkan? Apakah kewajiban tersebut hanya sekali seumur hidup atau hanya dalam shalat, atau kewajiban tersebut hanya berlaku ketika nama beliau disebut?

Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama yang merupakan pendapat yang dianut kebanyakan ulama menyatakan bahwa kewajiban membaca shalawat kepada Nabi saw hanya sekali dalam seumur hidup.

Pendapat kedua menyatakan bahwa kewajiban membaca shalawat itu adalah dalam setiap shalat pada tasyahud akhir. Ini adalah pendapat yang dianut Madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa membaca shalawat adalah wajib ketika nama Nabi saw disebutkan. Pendapat ini dipilih oleh Ath-Thahawi salah seorang ulama kesohor dari kalangan Madzhab Hanafi dan Al-Halimi salah seorang ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Para ulama telah sepakat atas wajibnya membaca shalawat kepada Nabi SAW, kemudian mereka berselisih pendapat, ada yang mengatakan (qila) wajib sekali dalam seumur hidup dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Ada juga yang mengatakan (qila) wajib dalam setiap shalat dalam tasyahhud akhir, ini adalah pendapat Madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal. Dan pendapat lain mengatakan (qila) wajib ketika nama Rasulullah SAW disebutkan, dan Ath-Thahawi salah seorang ulama dari Madzhab Hanafi dan Al-Halimi salah satu ulama dari Madzhab Syafi’i memilih pendapat ini. Sedangkan yang wajib adalah membaca allahumma shalli ‘ala muhammad dan selebihnya adalah sunah,” (Al-Khazin, Lubab at-Ta`wil fi Ma’ani at-Tanzil, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, V, h. 274)

Nah dari sini tampak jelas bahwa secara umum bershalawat kepada Nabi SAW adalah wajib. Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai soal kapan dan di mana wajibnya bershalawat kepada Nabi SAW. Misalnya, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bershalawat kepada Nabi SAW wajib di dalam setiap shalat dalam tasyahhud akhir.

Pertanyaannya bagaimana jika khatib dalam khutbah membaca ayat innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy...., apakah jamaah boleh membaca atau bershalawat kepada Nabi SAW dengan suara yang tinggi atau keras?

Dalam kasus ini menurut An-Nawawi dan para ulama lainnya bahwa ketika khatib dalam khutbahnya membaca ayat innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy...tidaklah dimakruhkan bagi orang yang mendengarkan khutbah atau para jamaah untuk meninggikan suaranya tanpa berlebihan dalam bershalawat kepada Nabi SAW.

? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? (?) ? ? ?: ( ? ? ? ? ? ? )

Muhyiddin Syarf An-Nawawi dan ulama yang lain berpendapat bahwa tidak makruh mengeraskan atau meninggikan suara tanpa berlebihan dalam membaca shalawat kepada Nabi SAW ketika khatib membaca ayat innallah wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy’,” (Lihat, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Al-Fatawil Kubra Al-Fiqhiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 253).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami perbanyaklah shalawat kepada Nabi SAW dan kebaikan pada setiap hari Jumat karena insya Allah hal tersebut akan membawa manfaat baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Quote, Sunnah Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock