Jakarta, Sang Pencerah Muslim. Para kiai NU dari Sabang sampai Merauke akan mengkaji soal aborsi dari pelbagai sudut pada sidang bahtsul masa’il Munas-Konbes NU di gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (1/11). Mereka mencoba menanggapi soal legalisasi praktik aborsi dalam PP nomor 61 tahun 2014 yang menuai beragam tanggapan masyarakat.
Sebelum mengambil langkah-langkah hukum, para kiai NU pertama kali menempatkan alasan legalisasi praktik aborsi bagi perempuan korban perkosaan atau perempuan dengan alasan medis yang disebut PP ini dalam konteks fiqih.
Para Kiai NU Siapkan Langkah Konkret Soal Legalisasi Aborsi (Sumber Gambar : Nu Online) |
Para Kiai NU Siapkan Langkah Konkret Soal Legalisasi Aborsi
Pada sidang bahtsul masail kali ini, mereka mencermati bagaimana batasan, penentuan, dan pelaksanaan praktik aborsi berdasarkan indikasi darurat medis dan korban perkosaan.Sang Pencerah Muslim
Selain masalah teknis medis, para kiai NU juga mempertanyakan cara eksekusi PP nomor 61 tahun 2014 ini yang berbenturan dengan UU nomor 23/2002 terkait Perlindungan Anak. Mereka ingin memastikan bagaimana PP ini tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.Kalau memang diperlukan, mereka kemungkinan akan mengajukan uji materi PP ini ke MK bila mana forum besok menuntut demikian.
Sang Pencerah Muslim
Di luar itu, para kiai NU mendorong pemerintah memaksimalkan upaya pencegahan perkosaan, perzinaan dan pergaulan bebas, melindungi anak hasil perkosaan, serta melaksanakan fungsi sebagai wali bagi anak hasil perkosaan. (Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id
Sang Pencerah Muslim Halaqoh Sang Pencerah Muslim