Rabu, 10 Juli 2013

Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris

Surabaya, Sang Pencerah Muslim - Selama dua hari (24-25/9), PWNU Jawa Timur menyelenggarakan Musyawarah Kerja III yang diselenggarakan di Graha Residen Surabaya. Masalah yang dibahas antara lain terkait status kewarganegaraan mereka yang pernah terlibat dalam gerakan teroris di sejumlah negara.

"Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya," kata KH Ahmad Asyhar Shofwan, Senin (25/9).

Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris

Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim tersebut, kenyataan ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri.

"Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata," katanya.

Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim

Terkait hal  ini, peserta bahtsul masail dari utusan PCNU se-Jatim memberikan sejumlah catatan."Pertama, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketenteraman warga dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah wajib mengambil kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan itu, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris, lanjutnya.

Ketika ada dugaan kuat dengan berdasar data akurat bahwa seorang warga negara berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya, maka pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya. "Ini sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkan," urainya.

Namun bagaimana kalau didapati  orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, kemudian pulang ke Indonesia dengan alasan kekecewaan terhadap janji palsu kelompok teroris yang dikunjungi?

Terhadap masalah ini maka pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara. "Kecuali sudah dipastikan bahwa keberadaan yang bersangkutan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketenteraman warga," pungkasnya.

Forum yang juga diikuti peserta dari beberapa pesantren di Jatim ini juga membahas masalah investasi PayTren yang tengah marak di masyarakat. Akan tetapi karena pihak PayTren belum bisa dihadirkan, masalah tersebut masih akan dibahas pada bahtsul masail berikutnya. (Ibnu Nawawi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Habib, Pendidikan Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock