Surabaya, Sang Pencerah Muslim - Selama dua hari (24-25/9), PWNU Jawa Timur menyelenggarakan Musyawarah Kerja III yang diselenggarakan di Graha Residen Surabaya. Masalah yang dibahas antara lain terkait status kewarganegaraan mereka yang pernah terlibat dalam gerakan teroris di sejumlah negara.
"Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya," kata KH Ahmad Asyhar Shofwan, Senin (25/9).
Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris (Sumber Gambar : Nu Online) |
Ini Putusan Bahtsul Masail NU Jatim Soal Status Kewarganegaraan Teroris
Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim tersebut, kenyataan ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri."Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata," katanya.
Sang Pencerah Muslim
Sang Pencerah Muslim
Terkait hal ini, peserta bahtsul masail dari utusan PCNU se-Jatim memberikan sejumlah catatan."Pertama, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketenteraman warga dan menjaganya dari berbagai hal yang mengancam," ungkapnya.Oleh sebab itu, pemerintah wajib mengambil kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan itu, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris, lanjutnya.
Ketika ada dugaan kuat dengan berdasar data akurat bahwa seorang warga negara berpotensi besar mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya, maka pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya. "Ini sebagai upaya terakhir untuk menghindari gangguan besar yang mungkin ditimbulkan," urainya.
Namun bagaimana kalau didapati orang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, kemudian pulang ke Indonesia dengan alasan kekecewaan terhadap janji palsu kelompok teroris yang dikunjungi?
Terhadap masalah ini maka pemerintah tidak boleh menerimanya kembali sebagai warga negara. "Kecuali sudah dipastikan bahwa keberadaan yang bersangkutan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara dan ketenteraman warga," pungkasnya.
Forum yang juga diikuti peserta dari beberapa pesantren di Jatim ini juga membahas masalah investasi PayTren yang tengah marak di masyarakat. Akan tetapi karena pihak PayTren belum bisa dihadirkan, masalah tersebut masih akan dibahas pada bahtsul masail berikutnya. (Ibnu Nawawi/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Sang Pencerah Muslim Habib, Pendidikan Sang Pencerah Muslim