Selasa, 06 Juni 2017

Empat Prinsip Cara Berfikir NU

Jakarta, Sang Pencerah Muslim. KH Makruf Amin menuturkan terdapat empat hal yang menjadi dasar dalam cara berfikir warga NU yang menjadi ruh ketika NU berdiri dan menentukan sampai ke depan bagaimana NU yang akan datang.

Empat hal tersebut adalah yaitu pertama fikrah nahdiyyah atau cara berfikir NU, kedua NU bermazhab, ketiga NU menganut prinsip tatowwuriyah atau dinamis, keempat NU berprinsip islahiyyah atau melakukan perbaikan terus-menerus.

Empat Prinsip Cara Berfikir NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Empat Prinsip Cara Berfikir NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Empat Prinsip Cara Berfikir NU

Hal ini disampaikan dalam diskusi Kamisan ( 14/10) Sang Pencerah Muslim yang juga dihadiri oleh Prof Dr Machasin, direktur pendidikan Islam dan Muhammad Al Fayyat, anak muda NU.

Sang Pencerah Muslim

 

Kiai Makruf Amin menjelaskan fikrah nahdliyyah merupakan cara berfikir NU dalam memahami nash, mencari prinsip dari nash, mencari dasar hukum dari nash. Saat ini telah berkembang berbagai macam pemikiran, mulai dari radikal, tekstual, liberal dan lainnya yang semuanya menjadi tantangan bagi NU.

Sang Pencerah Muslim

“Kalau aswaja menurut NU, selektif, sebab kita tidak mengikuti semua faham aswaja ini dan kita bermazhab. Saya menyebutnya tawassutiyah atau moderat. Kalau kelompok tekstualis ini tanpa penafsiran, kalau kelompok liberal kelewatan dalam penafsiran,” katanya.

Ciri kedua NU adalah bermazhab karena tanpa mazhab tidak ada frame. “Ini bidah yang paling berbahaya dalam menghancurkan Islam,” tandasnya.  

Mazhabnya pun dibatasi empat, tidak boleh lebih dari empat meskipun ada mazhab lainnya, karena yang lainseperti Sofyan Atsauri, Ibnu Uyainah, Al Auzai tidak memiliki metodologi berfikir yang jelas, hanya pendapat yang parsial.

Aspek ketiga NU adalah, tatowwuriyah atau dinamis. Artinya, kita sekalipun bermazhab, tidak kaku. Seperti diputuskan dalam Munas NU di Lampung tahun 1992 yang menetapkan cara bermazhabnya tak hanya koulan atau tekstual tetapi juga manhajan atau mengikuti metode berfikirnya para imam mazhab tersebut.

"Kebanyakan syariah keluar dari ijtihad. Ada yang sudah diselesaikan oleh ulama dahulu, ada yang belum sehingga harus berani melakukan ijtihad terhadap masalah yang belum dibahas, tetapi bisa juga masalahnya lama tetapi mengalami perubahan seperti yang terjadi pada masalah-masalah muamalah," paparnya.

Dijelaskannya, tradisi kalangan bermazhab juga begitu. Ada pendapat baru yang tidak sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh para pendiri mazhab, tetapi meskipun berbeda keputusannya, kalau dilihat dari cara berfikirnya, tak menyalahi metodologi sehingga tetap bisa dipakai sebagai rujukan.

“Mazhab empat sudah terlalu cukup, asal manhaji, bukan kouli atau mengikuti metode berfikirnya, bukan keputusan yang sudah ada. Semua bisa diselesaikan asal kita mau berfikir. Yang penting tidak statis dalam berfikir, tetapi tidak keluar dari frame. Ini cara berfikir,” jelasnya.

Aspek keempat adalah islahiyyah atau selalu melakukan selalu perbaikan. Melakukan pebaikan itu tak cukup hanya dengan wacana diawang-awang atau menulis buku saja, tetapi harus melalui tindakan kongkrit.

“Karena itu, disamping fikrah, ada harakah atau gerakan, yang kita sebut sebagai harakah islahiyyah, akidah yang tak betul dibetulkan, demikian pula perbaikan dalam bidang ibadah, akhlak, muamalah. ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik,” tandasnya.

Untuk masalah ekonomi, ia meminta dilakukan pemberdayaan dahulu pada masyarakat, baru pensyariahan. Tak mungkin dilakukan pensyariahan dahulu jika tak ada pemberdayaan karena masyarakat tak berdaya.

Upaya perbaikan juga harus dilakukan secara terus menerus, tak cukup hanya berjalan sebulan saja karena tak akan memiliki dampak jangka penjang. Selain itu, diharapkan mampu membuat perbaikan yang memiliki dampak tinggi. Ia mencontohkan nabi yang dalam 23 tahun mampu merubah masyarakata dari kaum jahiliyah menjadi khaira ummah karena apa yang dilakukan memiliki dampak yang tinggi.

Ketua Dewan Fatwa MUI ini menjelaskan, ia juga membidangi ekonomi syariah di MUI, disitu dilakukan sinergi antara ulama dengan pelaku ekonomi syariah dan regulator. Semua melakukan sinergi sehingga dihasilkan keputusan yang baik karena memperhitungkan semua aspek. (mkf)Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Nasional Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Empat Prinsip Cara Berfikir NU di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock