Selasa, 17 Juli 2007

Ke(tidak)jelasan Sikap PMII terhadap NU

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang akan diselenggarakan pada Agustus mendatang akan menjadi sejarah baru bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Bagaimana tidak, dalam Muktamar tersebut akan juga dibahas hubungan antara PMII dan NU, apakah PMII akan kembali kepada NU secara struktural atau justru PMII memilih berada di luar strukur NU. Tetapi, sejauh mana momentum yang akan menjadi sejarah bagi PMII dalam Muktamar NU tersebut sudah dipersiapkan dan dihadapi oleh PMII?

Desas-desus hubungan PMII-NU sebenarnya sudah lama diperbincangkan, bahkan dituangkan dalam bentuk tulisan di beberapa media. Pro-kontra terhadap status PMII yang akan menjadi bagian struktural NU, pun dijelaskan secara rasional sampai pada pernyataan sikap “iya atau tidak” . Dengan beberapa argumen tersebut tentu juga menjadi bagian pertimbangan dalam menyatakan sikap PMII terhadap NU.

Tetapi yang perlu digaris bawahi, argumen tersebut hanyalah bersifat personal. Penilaian antara kembali atau tidak PMII dalam struktur NU berdasarkan atas pengalaman pribadi dan beberapa catatan tentang sejarah PMII atau NU di banyak literasi. Dari dasar itulah, menjadi sangat penting pernyataan sikap secara konstitutif dari PMII sebagai organisasi apakah akan kembali ke NU atau justru tetap menjaga jarak secara struktural, dan berbaur secara kultural.

Ketakjelasan Sikap

Ke(tidak)jelasan Sikap PMII terhadap NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Ke(tidak)jelasan Sikap PMII terhadap NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Ke(tidak)jelasan Sikap PMII terhadap NU

Diakui atau tidak, kedekatan PMII dan NU ibarat ibu dan anak. Lahir dari rahim NU, PMII menjadi sayap kemahasiswaan NU untuk menyebarkan nilai-nilai ke-Islam-an ahlussunah wal jamaah (Aswaja) di tingkat universitas. Hubungan PMII dan NU dalam durasi waktu 1966-1970-an adalah dependensi. Baru pada tahun 1972, PMII mendeklarasikan diri menjadi organisasi independen di Malang akibat dari situasi politik di masa itu.

Kembalinya NU menjadi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Kembali ke Khittah 1926) pada tahun 1984 di Situbondo, hubungan PMII dengan NU menjadi interdependensi. Tetapi, bagi NU hubungan interdependensi tidak menjadikan ia (sebagai ibu) lapang hati ‘melepas’ anaknya. Ada banyak asumsi, kenapa NU mengingikan PMII kembali dalam lingkaran strukturnya, yang salah satunya adalah kader muda NU (PMII) semakin liar, baik secara pemikiran maupun tindakan empirik keseharian.

Maka menjadi penting bagi NU merangkul PMII kembali. Sikap liar yang di maksud sebenarnya bukan berarti adanya indikasi PMII keluar dari nilai-nilai Aswaja (NU). PMII tidak pernah mejaga jarak dengan Aswaja (NU). PMII akan selalu dekat dengan ajaran kebenaran Aswaja.

Sang Pencerah Muslim

Adalah wajar PMII liar dalam konteks pemikiran, karena diakui atau tidak, PMII sebagai organisasi ekstra parlementer sudah seharusnya menggunakan logika ekstra parlementer. Sehingga, transformasi ajaran-ajaran Aswaja yang mencakup toleransi, seimbang, moderat, dan keadilan dalam perilaku sehari-hari berbeda antara PMII dan NU. Hemat penulis, adalah asumsi keliru jika liarnya PMII dalam konteks berpikir dan perilaku sehari-hari dianggap melenceng dari nilai-nilai Aswaja (NU).

Ilustrasi di atas tentunya sangat subjektif murni dari pengalaman penulis. Maka perlu adanya ketegasan sikap dari PMII sebagai organisasi terkait hubungan PMII dan NU yang akan dibahas pada Muktamar NU Agustus mendatang.

Sayangnya, di tengah munculnya perdebatan apakah kembali ke NU secara struktural atau tidak, responsifitas—terutama—pengurus besar sangat minus. Pengurus besar yang seharusnya merespons dengan cepat, malah justru tidak terlihat lamban. Hal ini menimbulkan sikap mengambang di tataran PMII, meskipun keputusan tersebut masih akan dinyatakan bulan Agustus mendatang.

Sejauh penagamatan penulis, terutama dalam memperoleh informasi terkait agenda pengurus besar dalam merumuskan PMII ke depan, tidak ada yang menyentuh akan perbincangan apakah PMII kembali atau tidak menjadi bagian struktural NU. Dalam website resmi PB PMII, pun penulis tidak menemukannya. Padahal, website tersebut adalah salah satu akses bagi penulis dan kader PMII yang berada jauh dalam pucuk pemimpin kepengurusan untuk mendapatkan informasi terkait PMII.

Sang Pencerah Muslim

Dengan demikian, penulis mengusulkan adanya pertemuan seluruh cabang PMII yang dikoordinir oleh PB PMII dalam rangka merumuskan sikap PMII terhadap NU. Keputusan tersebut harus merupakan keputusan seluruh kader PMII, baik kader baru sampai pada kader yang sudah menduduki posisi strategis dalam kepengurusan PMII. Hal ini menjadi penting karena PMII bukan milik segelintir “elit”, tetapi seluruh kader. Sehingga, rekomendasi yang nantinya akan diputuskan terkait sikap PMII terhadap NU, apakah kembali ke NU secara struktural adalah murni hasil dari pemikiran, ide, dan gagasan seluruh kader PMII.

Jangan sampai

Kejelasan sikap PMII apakah kembali atau tidak ke dalam struktural NU tidak hanya ditunggu-tunggu oleh NU, melainkan juga oleh seluruh kader PMII. Jarak waktu sampai bulan Agustus, di mana Muktamar NU akan diselenggarakan, sangat memungkinkan untuk mengakomodir seluruh pemikiran, ide, dan gagasan kader PMII dalam menyatakan sikap. Tetapi dengan adanya fakta di atas, menimbulkan beberapa kecurigaan yang seharusnya tidak perlu terjadi dalam konteks riil.

Asumsi penulis, waktu yang masih relatif panjang itu perlu digunakan semaksimal mungkin, sehingga memperoleh keputusan yang cukup menjadi representasi dari seluruh keinginan dan kebutuhan kader. Takutnya, jika tidak segera dimaksimalkan akan ada keputusan yang justru mendiskriminasi keinginan bahkan kebutuhan kader secara keseluruhan. Keputusan diskriminatif itu terjadi jika keputusan diambil secara sepihak. Sehingga, keputusan yang akan diambil tidak sesuai dengan keinginan seluruh kader (konsensus).

Artinya bahwa, persetujuan yang akan dihasilkan yang semestinya adalah hasil dari persetujuan seluruh kader, justru tidak melibatkan kader secara keseluruhan. Sehingga kader hanya menerima keputusan tanpa persetujuannya dengan adanya pemaksann dari pimpinan tertinggi. Maka dari itu, waktu yang relatif panjang ini harus segera digunakan untuk melakukan diskusi panjang. Sehingga, tidak ada lagi alasan, semisal dengan sempitnya waktu yang dimiliki sehingga hanya melibatkan pimpinan untuk memperoleh keputusan yang cepat.

Dalam pandangan Jurgen Habermas, sebuah persetujuan kehilangan cirinya sebagai keyakinan? bersama, begitu pihak-pihak yang mencapai persetujuan tersebut mengetahui bahwa persetujuan itu dihasilkan dari pemaksaan kehendak yang berasal dari luar proses itu (F. Budi Hardiman, 2009: 36).

Maka dari itu, sikap PMII terhadap NU tidak menginginkan adanya bentuk diskriminasi atau pemaksaan sehingga menciderai proses persetujuan yang akan dibawa dalam muktamar NU Agustus mendatang. Karena, persetujuan ini merupakan momentum bersejarah bagi PMII, apakah independensi, dependensi, atau interdependensi? Wallahu a’lam!

Ahmad Riyadi, Koordinator Penelitian dan Pengembangan PMII Komisariat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Sang Pencerah Muslim Berita, Jadwal Kajian Sang Pencerah Muslim

Sang Pencerah Muslim Indonesia Muhammadiyah Sang Pencerah Islam. Ke(tidak)jelasan Sikap PMII terhadap NU di Sang Pencerah Muslim ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Sang Pencerah Muslim sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Sang Pencerah Muslim. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Sang Pencerah Muslim dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock